Banner Tabungan
  • Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan kepada setiap Penabung.

  • Setiap penyetoran maupun penarikan harus disertai Buku Tabungan Utama.

  • Setiap pengambilan membawa KTP asli, pengambilan diatas Rp 5.000.000,00 disertai foto copy KTP.

  • Apabila terdapat perbedaan saldo tabungan antara Buku Tabungan Utama dengan saldo yang tercatat pada Pembukuan Bank, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada Pembukuan Bank.

  • Segala penyalah gunaan dalam bentuk apapun termasuk hilangnya Buku Tabungan Utama menjadi tanggung jawab penabung sepenuhnya.

  • Apabilan Buku Tabungan Utama ini hilang, segera melaporkan kepada Bank dengan menyerahkan bukti kehilangan dari kepolisian setempat dan akan dikeluarkan buku tabungan pengganti. Penggantian buku Tabungan Utama yang hilang dikenakan biaya Rp 5.000,00

  • Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank, baik saat ini maupun yang akan datang.

KEUNTUNGAN

  • Menarik uang tunai dan melakukan berbagai transaksi perbankan di seluruh kantor cabang dan kas.

  • Pembayaran tagihan

  • Transfer antar rekening Tabungan Utama maupun ke bank lain

PENYETORAN & PENAGIHAN

  • Setoran pertama sekurang-kurangnya Rp 10.000,00 dan selanjutnya saldo minimal Rp 100.000,00.

  • Penyetoran atau pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.

  • Pengambilan yang dilakukan oleh bukan penabung sendiri harus disertai surat kuasa bermeterai cukup.

PERHITUNGAN BUNGA

  • Tingkat bunga tabungan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada penabung dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.

  • Bunga diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening penabung pada akhir bulan yang sama.

  • Bunga tabungan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH), sesuai ketentuan yang berlaku.

 

LAIN – LAIN

  • Biaya penutupan rekening Tabungan Utama sebesar Rp 5.000,00

  • Tabungan Utama tidak dikenakan biya Administrasi.

  • Pajak hadiah ditanggung oleh Bank.

  • Bukan merupakan program tabungan berhadiah dengan Bank lain.

  • Pengundian hadiah Tabungan Utama dilakukan setahun 2 kali.

  • Bank berhak mengubah ketentuan dan syarat-syarat yang berkaitan dengan tabungan yang mengikat penabung dengan pemberitahuna dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.