Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (PD BPR Bank Bapas 69), didirikan pada tahun 1954 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 14/DPR tertanggal 28 April 1954. Namun demikian, perusahaan baru memulai kegiatan usaha secara keseluruhan sejak tahun 1969 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang No. 50/KD/K/69, tertanggal 9 September 1969, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang No. 43/PUB/69 tertanggal 19 September 1969, dan Anggaran Dasar/Peraturan Pendirian Bank Pasar No. 14/DPR/54.

Perda pendirian PD BPR Bank Bapas 69 telah diperbarui dengan Perda Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tertanggal 26 Oktober 2002 dan telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang tanggal 28 Oktober 2002 serta lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor: 30 seri D.

Sejak tahun 1976 PD BPR Bank Bapas 69 mendapatkan Izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keterangan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. B-7832/DJM-1I1.3/12/1976, tertanggal 24 Desembner 1976 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep ¬525/KM.17/1997 tertanggal 9 Oktober 1997 tentang Persetujuan Perubahan Nama PD Bank Pasar Kabupaten Dati II Magelang menjadi PD BPR Bank Pasar Kabupaten Dati II Magelang.

Tahun 2002, berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tertanggal 26 Oktober 2002, nama perusahaan diganti menjadi PD BPR Bapas 69. Perubahan nama ini telah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia Semarang No. 4/1948/DPBPR/IDBPR!Sm tertanggal 3 Desember 2002. Pada tahun 2009 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang No.5 tahun 2009, tertanggal 21 Agustus 2009 disahkan perubahan nama menjadi PD. BPR. Bank Bapas 69. Terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2009 dirubah lagi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69.

Tahun 2021 dengan terbitnya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor AHU-0034278.AH.01.01 tanggal 27 Mei 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 (Perseroda) dan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-86/KR/.03/2021 Tanggal 8 Juli 2021 perihal Pengalihan Izin Usaha BPR dari Bentuk Badan Hukum Lama kepada Badan Hukum Baru, maka bersamaan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 15 Juli 2021 dan seterusnya akan menggunakan nama PT BPR BANK BAPAS 69 (Perseroda).

Pengurus Perusahaan

Kepengurusan PT BPR Bank Bapas 69 yang terdiri atas Dewan Pengawas didasarkan pada SK Bupati Magelang Nomor : 180.182/27/KEP/01.03/2018 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang Masa Jabatan Tahun 2018-2021. Sedangan Kepengurusan Direksi didasarkan pada SK Bupati Magelang No. 180.182/120/KEP/01.03/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Magelang No. 180.182/554/KEP/04/2016 Tentang Perubahan Pengangkatan Direksi PT BPR Bapas 69 Kabupaten Magelang Masa Jabatan Tahun 2016 s.d 2020 :

1). M. Nur Rochmad Isro’i, S.E. : Ketua Dewan Pengawas

Lahir di Magelang pada 3 Mei 1969. Pendidikan menengahnya diselesaikannya di SMA N Grabag. Pendidikan formal S-1 diselesaikan di STIE YKPN Yogyakarta pada Tahun 1995. Beliau saat ini bekerja sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Magelang. Pengalaman Struktural pada tahun 2003-2004 menjabat sebagai Kasie Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan pada Kantor Penanaman Modal selanjutnya pada tahun 2004-2012 sebagai Kasubid Pengembangan Dunia Usaha pada BAPPEDA Kabupaten Magelang. Terakhir pada tahun 2012 Kasubag Pengembangan dan Pembinaan BUMD pada Bagian Perekonomian hingga sekarang

2). Tri Hendarini, S.H. : Dewan Pengawas Independen

Lahir di Kebumen 20 november 1969. Pendidikan menengahnya diselesaikan di SMA N 1 Salatiga lulus tahun 1998. Pendidikan Formal S-1 di fakultas Hukum UNS lulus pada tahun 1992. Dan juga untuk Program Akta IV di Universitas Terbuka lulus tahun 2000. Pernah menjadi Dewan Pengawas Independen di BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2015 sampai 2018.

3). Suratno, S.E.,M.M : Dewan Pengawas Independen

Lahir di Magelang 16 Februari 1960. Pendidikan menengahnya diselesaikan di SMEA Kristen Magelang lulus tahun 1979. Pendidikan Formal S-1 di fakultas Ekonomi UMM lulus pada tahun 1987. Dan juga untuk Program Magister Manajemen di UNSOED Purwokerto pada tahun 2008. Pernah menjadi Dewan Pengawas Independen di BUMD Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2019 sampai sekarang.

4). Rohmad Widodo, S.E. : Direktur Utama

Lahir di Karanganyar, pada 12 November 1974. Pendidikan menengah diselesaikannya di SMA Negeri 1 Karanganyar pada tahun 1993. Gelar sarjana S-1 diperolehnya di STIE Widya Wiwaha Yogyakarta. Jabatan Direktur PT BPR Bank Bapas 69 dimulai sejak tahun 2021 sampai saat ini. Sebelumnya, beliau telah memulai karir pada berbagai posisi dan jabatan di PT BPR Bank Bapas 69 sejak 1 September 1999 sebagai staff Marketing, Kepala Kantor Kas, Kepala Cabang, dan Kepala Biro Pemasaran.

5). H. Dyah Retno Andiani, S.H. : Direktur Umum Dan Kepatuhan

Lahir di Semarang, pada 1 November 1963. Pendidikan menengah atas diselesaikannya di SMA Negeri 1 Magelang. Gelar sarjana S-1 diperolehnya di Universitas Diponegoro dengan gelar Sarjana Hukum. Jabatan Direktur PD BPR Bank Bapas 69 dimulai sejak tahun 2017 sampai saat ini. Sebelumnya, beliau telah memulai karir pada berbagai posisi dan jabatan di PT BPR Bank Bapas 69 terakhir beliau menempati posisi Kepala Biro Umum.

6). H. Heni Astuti, S.E. : Direktur Operasional

Lahir di Magelang, pada 17 Februari 1972. Pendidikan menengah atas diselesaikannya di SMA Negeri 3 Magelang. Gelar sarjana S-1 diperolehnya di Universitas Muhammadiyah Magelang . Jabatan Direktur PT BPR Bank Bapas 69 dimulai sejak tahun 2022 sampai saat ini. Sebelumnya, beliau telah memulai karir pada berbagai posisi dan jabatan di PT BPR Bank Bapas 69 terakhir beliau menempati posisi Kepala Bagian Dana.

Kepemilikan dan Permodalan Perusahaan

Kepemilikan PT BPR Bank Bapas 69 adalah 100 % milik Pemerintah Kabupaten Magelang. Awalnya, modal Dasar PT BPR Bank Bapas 69 sebagaimana disebutkan pada Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 tahun 1994 tanggal 31 Januari 1994 adalah sebesar Rp3.000.000.000,-(tiga miliar rupiah). Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2002, tertanggal 26 Oktober 2002, Modal Dasar naik menjadi sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Modal dasar tersebut telah terpenuhi sejak tahun 2006. Sesuai dengan perkembangan usaha, modal dasar tersebut mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang No.5 tahun 2009, tertanggal 21 Agustus 2009, modal dasar PT BPR Bank Bapas 69 dinaikkan dari Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) menjadi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah). Sesuai dengan perkembanganusaha, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang No.3 Tahun 2013, modal dasar ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar).