Sehubungan dengan adanya pandemi Virus Corona (COVID-19) Kami sampaikan bahwa untuk saat ini BELUM ada informasi terkait dengan pelaksanaan PENUNDAAN PEMBAYARAN ANGSURAN KREDIT.

Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian dan belum ada keputusan final mengenai implementasinya. Kami menghimbau bagi nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran di Bank BAPAS 69 TETAP DIBAYAR SEPERTI BIASA.

Pembayaran juga dapat dilakukan secara NON TUNAI / TRANFER di nomor rekening berikut :

 

Bank Bapas 69 Menetapkan Protokol Khusus Cegah Penyebaran Virus Corona (COVID-19) :

  • Bank memberikan kemudahan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran melalui transfer antar bank (mengurangi kontak dengan nasabah).
  • Bank mengurangi jam layanan operasional.
  • Bank akan menginventarisir nasabah yang terkena dampak Virus Corona (COVID-19).
  • Bank akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan OJK apabila ditemukan nasabah yang bermasalah dengan pinjamannya.
  • Bank menutup kredit baru di sektor UMKM.
  • Bank melalui petugas di kantor pusat, cabang, serta kantor kas,aktif melaporkan kondisi kegiatan usaha/perekonomian di wilayah kerja masing-masing terutama yang terdampak Covid-19.

 

 

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020

Demikian untuk menjadikan perhatian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya